Selasa, 13 Oktober 2009

TUGAS BANK&LEMBAGA KEUANGAN

PAKET DEREGULASI PERBANKAN TAHUN 1980-1990an

  • Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
  • PDB turun drastis & neraca pembayaran memburuk
  • Kebijakan yang ditempuh:

§ Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-

§ Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan.

  • Paket Deregulasi:

§ Paket Deregulasi 1 Juni 1983

§ Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman

§ Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit

§ Pengendalian moneter tidak langsung

§ Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988

§ Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana

§ Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan.

§ Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%

§ Penyempurnaan Open Market Operation

§ Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989

§ Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

§ Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990

§ Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.

§ Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK

§ Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

§ Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991

§ Kelanjutan Pakto 27 1988

§ Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential

§ Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.

§ Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

§ Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993

§ Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha

§ Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi

§ Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank

4. PERIODE PASCA DEREGULASI

  • ERA KRISIS MONETER

§ Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997

§ PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%

§ Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997

§ Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:

§ Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank

§ Sistem pengawasan BI yang kurang efektif

§ Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK

§ Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank

§ Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan

§ 1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent

§ Memberikan BLBI

§ Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

§ Pemulihan Perbankan

§ Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan

§ Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit

§ Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).

§ Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998

§ Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:

§ Melaksanakan program penjaminan pemerintah

§ Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998

§ Melaksanakan rekapitalisasi perbankan